Hukum Merawat Jenazah Non-Muslim

 
Hukum Merawat Jenazah Non-Muslim
Sumber Gambar: Ilustrasi/Detik.com

Laduni.ID, Jakarta – Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan antara muslim dan non-muslim sudah memiliki kententuan yang berlaku, jika hal tersebut mengenai akidah dan ibadah maka telah jelas batasannya. Namun ketika dalam hubungan interaksi sosial, maka dibolehkan sebagaimana dalam Al-Quran:

۞ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِيْنَ عَادَيْتُمْ مِّنْهُمْ مَّوَدَّةًۗ وَاللّٰهُ قَدِيْرٌۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.

Artinya: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 7)

Lalu, bagaimana jika hubungan tersebut berkaitan dengan pemulasaraan jenazah seorang non-muslim dan apa hukumnya menurut Islam? Sedangkan pemulasaraan tersebut dilakukan oleh seorang mudin atas permintaan dari keluarga yang kebanyakan muslim.

Ustaz Ma’ruf Khozin dalam unggahan Facebooknya (4/12/2021) menjelaskan bahwa dalam ranah tersebut sebagian ulama membawanya kepada ranah sosial, sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Syafi’iyah:

ﻓﻲ ﻏﺴﻞ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﺩﻓﻨﻪ ﻭاﺗﺒﺎﻉ ﺟﻨﺎﺯﺗﻪ ﻭﻧﻘﻠﻪ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻋﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺮﺃﻱ ﻭﺃﺑﻲ ﺛﻮﺭ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻟﻴﺲ ﻟﻠﻤﺴﻠﻢ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺩﻓﻨﻪ

“Telah dijelaskan dalam Mazhab Syafi'i bahwa memandikan dan mengafani jenazah orang kafir serta mengantar ke kuburan adalah boleh. Ibnu Munzir mengutipnya dari pengikut rasional dan Abu Tsaur. Sementara menurut Malik dan Ahmad adalah tidak boleh.” (Al-Majmu', 5/153)

Jadi, mengurus jenazah seorang non-muslim hukumnya boleh dilakukan, baik itu yang berkaitan dengan pekerjaan ataupun tidak. Namun, ada dua hal yang tidak boleh dilakukan seorang muslim saat mengurus jenazah non-muslim, yaitu menyalati dan mendoakannya. Imam Nawawi dalam Al-Majmu mengatakan:

وأما الصلاة على الكافر والدعاء له بالمغفرة فحرام بنص القرآن والإجماع

“Adapun menyalati jenazah nonmuslim dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Alquran dan ijma ulama.”

Disadur dari Ustaz Ma'ruf Khozin


Editor: Daniel Simatupang