Himbauan Rais Aam Menjelang Satu Abad NU

 
Himbauan Rais Aam Menjelang Satu Abad NU
Sumber Gambar: KH. Miftachul Akhyar (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Umur Nahdlatul ulama akan genap memasuki 100 tahun dalam hitungan kalender hijriah. Hal ini menunjukan bahwa NU akan memasuki abad kedua dalam khidmah kepada bangsa.

Melihat hal ini, Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Miftachul Akhar menghimbau kepada seluruh jajaran NU dari semua tingkatan untuk mempersiapkan bekal terbaik dalam menyongsong 100 abad NU.

“Dalam hitungan kalender hijriah, saat ini kita sedang berada di penghujung tahun ke-99 perjalanan Nahdlatul Ulama. Pemuncak abad pertama ini merupakan momentum bagi seluruh warga dan pimpinan Nahdlatul Ulama untuk mempersiapkan bekal terbaik guna menyongsong perjalanan khidmah pada abad berikutnya,” tulis KH. Miftachul Akhyar dalam surat Himbauan pada 25/06/2022.

Selain itu menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah Surabaya, Jawa Timur dalam menyongsong abad kedua NU ini harus menyatukan hati dan langkah dalam mempersiapkan bekal terbaik.

“Karena itu, al-faqir mengajak kita semua untuk menyetukan hati dan langkah untuk menyiapkan bekal khidmah terbaik, guna menyongsong masa depan Nahdlatul Ulama yang gemilang di masa depan,”

Alumni Pesantren Tambak Beras Jombang itupun mengingatkan  jika memiliki perbedaan pendapat di antara jajaran pengurus maka agar langsung disampaikan dengan pihak terkait yang dituju dengan mengedepankan tabayun.

“Jika terdapat perbedaan pendapat, saran, masukan atau kritik yang hendak disampaikan di antara jajaran pengunus (di semua tingkat kepengurusan), al-fagir menghimbau agar disampaikan secara langsung kepada pihak-pihak yang dituju, dengan semangat tabayun dan saling menasehati dalam kebenaran dan kebaikan, seta menghindarkan diri dai penyampaian aspirasi melalui saluran yang tidak patut dan dapat menurunkan marwah jam'iyah diniyyah jtima'iyah yang kita cintai ini,” tutup Kiai Miftachul Akhyar.

Sebagaimana diketahu bahwa, NU didirikan pada 16 Rajab 1344 H. Ketetapan ini ditetapkan melalui Muktamar ke 32 NU di Makassar tahun 2010.