Pendapat Tentang Cara Menghilangkan Najis dan Hadas

Laduni.ID, Jakarta Muktamar memilih pendapat Imam Nawawi, sebagaimana putusan Muktamar pertama nomor 2, yaitu pendapat yang lebih menang dalam madzhab.

Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya

Secara bahasa, najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun suci. Bila berdasarkan arti harfiah ini maka apa pun yang dianggap kotor masuk dalam kategori barang najis, seperti ingus, air ludah, air sperma dan lain sebagainya.

Hukum Merebus Ayam yang Belum Dikeluarkan Kotorannya

LADUNI.ID, Supaya bulu ayam mudah dicabut mesti direbus dulu, apa benar bila direbus sebelum dibedah (dikeluarkan ususnya) ayam tersebut jadi najis sehingga haram dimakan ?

Hukum Minyak Goreng Kemasukan Bangkai Tikus

Minyak merupakan salah satu bahan pokok yang diperlukan oleh setiap keluarga dalam kesehariannya seperti untuk memasak, menggoreng dan yang lain sebagainya. Namun bagaimanakah hukumnya jika minyak tersebut kemasukan bangkai tikus.?

Sepelekan Air Kencing Siksa Kubur Menanti

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” [HR. Ad-Daruquthni dalam Sunannya, no. 459. Dan hadits ini dinilai shahȋh oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, no. 280]

Pentingnya Menjaga Kesucian dari Najis Air Kencing

Laduni.ID, Jakarta Adapaun salah satunya tidak bersuci ketika selesai kencing dan satunya lagi ia selalu berjalan mengobarkan fitnah / mengadu domba.

Perbedaan Antara Hadas dan Najis

Hadas dan najis merupakan dua hal yang mungkin sebagian besar orang mengartikan sama antara keduanya. Dalam kaidah ilmu fiqih terdapat perbedaan antara dua hal tersebut baik ditinjau dari segi hakikatnya maupun dari segi dampak dan hukum fiqihnya

Tiga Jenis Najis dan Cara Bersucinya

Dalam bahasa arab, najis disebut an-najasah yang berarti al-qadzarah, artinya kotoran. Secara istilah, najis adalah sesuatu yang keberadaannya dapat menghalangi sahnya ibadah. Berikut ini tiga jenis najis dan cara mensucikannya.

Hukum Air Mani Hewan

Dalam hal ini terdapat tiga pendapat sebagaimana yang termaktub dalam kitab Majmu sebagai berikut ini.

Pandangan Ahli Fikih tentang Status Kenajisan Anjing

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan video tentang perempuan membawa anjing ke masjid. Apa hukumnya?

Hukum Najis Besar Disucikan Pakai Sabun

Apakah harus dengan tanah? Bagaimana dengan sabun maupun deterjen apakah diperbolehkan untuk mensucikan dari najis itu? Ada sebuah pendapat yang membolehkan

3 Jenis Najis Dalam Kitab Shahih Al-Bukhari

Dalam madzhab Syafi'i ada penjelasan Najis dibagi dalam tiga macam. Ternyata dalil hadisnya terdapat dalam hadis Sahih Bukhari.

Kencing Berdiri Atau Duduk?

Masalah semacam ini hampir sama dengan banyak kejadian, sebagian sahabat menyaksikan namun sahabat yang lain tidak melihatnya

Macam-macam Najis yang Dimaafkan dan Tidak

Islam adalah agama yang menganjurkan umatnya untuk selalu menjaga dan memelihara kebersihan. Karena umat Islam dituntut untuk membersihkan diri minimal 5 kali dalam sehari dari segala macam najis baik yang ada di baju, badan, dan tempat untuk melaksanakan shalat.

Apakah Air Kencing Bayi itu Suci?

Laduni.ID Jakarta – Hukum Air kencing bayi laki laki yang belum berusia lebih dari dua tahun dan belum mengkonsumsi apapun kecuali asi adalah najis tingkat ringan atau najis Mukhaffafah.

Hukum Air Liur yang Keluar dari Mulut Apakah Najis?

Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari dalam tubuh. Seperti keluarnya cairan dari qubul dan dubur. Cairan yang keluar dari dua jalan ini secara syara dihukumi najis baik yang keluar normal maupun tidak seperti darah, nanah, darah lan sebagainya.

Hadis Imam Bukhari No. 274 : Keringat orang yang junub dan bahwa seorang muslim (badannya) tidaklah najis

Keringat orang yang junub dan bahwa seorang muslim (badannya) tidaklah najis

Hadis Imam Bukhari No. 1009 : Sujudnya Kaum Muslimun Bersama Kaum Musyrikun, Padahal Mereka Najis Tidak Punya Wudlu'

Sujudnya Kaum Muslimun Bersama Kaum Musyrikun, Padahal Mereka Najis Tidak Punya Wudlu'

Hadis Imam Muslim No. 416 : Makruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Hadis Imam Muslim No. 417 : Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Makhruhnya memasukkan tangan yang masih meragukan dengan adanya najis ke dalam air wudlu dan selainnya

Menampilkan 1 - 10 dari 25